Menjadiseorang Kepala Desa adalah incaran setiap pemuda dan para pengusaha desa, bahkan seluruh masyarakat desa (yang dapat memenuhi setiap persyaratan calon). Di negara yang menganut paham demokrasi seperti Indonesia, siapa saja boleh jadi pemimpin Kepala Desa. Toh tak ada yang mustahil bagi seorang yang mau berjuang. PE N G U M U M A N. Nomor : 140 / 001 / TP3D/ 2019 TENTANG . PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA. DESA RARANG SELATAN KECAMATAN TERARA. KABUPATEN LOMBOK TIMUR Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, bersama ini Tim Penjaringan, Penyaringan dan Pengisian Perangkat Desa membuka lowongan Perangkat Desa (Kepala Wilayah Seganteng dan Kemudian dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang. Maka, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintah, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan bupati/walikota hingga jumlah bakal calon kepala desanya maksimal 5 orang atau Contohsurat permohonan izin cuti perangkat desa contoh format administrasi desa from 25 persyaratan admistrasi calon kepala desa . Contoh surat permohonan menjadi bakal calon perangkat desa atau sekretaris desa berdasarkan peraturan bupati kendal no.51 tahun 2017 pasal . Syaratnya KTP dan fotokopinya (1 lembar) KK dan fotokopinya (1 lembar) Fotokopi akte kelahiran ( 1 lembar) Fotokopi buku nikah orang tua ( 1lembar) Pas foto 2 x 3 , 3 x 4 (cetak dan file dalam CD) dengan latar foto biru (5 lembar) Akte cerai bagi duda atau janda Surat izin kawin bagi TNI / Polri Pengantar dari dukuh Berkas nikah calon suami qh9L6. Kalau dulu, untuk menjadi perangkat desa tidak perlu banyak persyaratan. Bahkan, ketika ditawarin saja tidak ada yang mau. Kedudukan perangkat desa dulu, tidaklah sesuperior saat ini. Jangankan untuk disoroti, untuk masuk dalam kanal berita online pun hampir tidak pernah. Apa yang mau diberitakan. La wong anggaranya saja cuma Rp 11 juta per tahun. Itupun sudah dipotong siltap perangkat desa Rp 250 ribu per orang per bulan. Yang dibayarakan per tiga bulan sekali. Kalau tidak telat. Beda dengan saat ini. Bukan hanya media besar, kanal berita online yang masih seumur jagung pun ikut memberitakan tentang desa. Padahal kalau dilihat, kanal-kanal berita kecil tersebut sama sekali tidak paham tentang seluk beluk desa, apalagi ilmu tentang desa. Tapi, ya itu. Seakan-akan mereka paham dan mengerti segalanya tentang desa. Bahkan tidak jarang, saya melihat kanal berita tersebut mencomot dan mencopy paste hasil karya orang lain tanpa membubuhkan link sumber asli. Dan yang saya bikin jengkel lagi ada. Ketika mereka menafsirkan sebuah aturan. Mereka tidak paham seluruh isi apa yang yang termuat dari aturan tersebut. Bisa dibilang hanya mengambil covernya saja tanpa diberikan penjelasan yang mendalam. Terlepas dari apa yang saya sampaikan diatas. Intinya saya hanya ingin mengingatkan kepada Anda. Bahwa tidak semua berita yang ada di media online ataupun offline itu bisa dipercaya kebenarannya seratus persen. Jadi, bijak-bijaklah memilih dan memilah sumber berita yang mana yang bisa diyakini kredibilitasnya. Kembali ke persyaratan pendaftaran perangkat desa 2020 sebagai topik pembahasan kita dihari ini. Sebenarnya tidak ada yang berbeda dengan apa yang sudah saya tuliskan pada topik sebelumnya yang berjudul “syarat menjadi perangkat desa dan cara pemberhentianya“. Hanya saja, di artikel tersebut saya sadur dengan cara pemberhentian perangkat desa agar lebih lengkap. Namun, yang namanya orang kan berbeda-beda cara mencarinya, ketika mengetikan kata kunci di google, atau pun bing. Sehingga, untuk lebih mempermudah di mesin pencarian sekarang. Akhirnya saya buatkan kembali kata kunci yang spefisik, seperti apa yang tertera pada judul dan uraiakan dibawah ini. Persyaratan Pendaftaran Perangkat Desa 2020 Perangkat desa adalah staf yang membantu tugas kepala desa baik dalam tugas-tugas umum ataupun dalam pengelolaan keuangan desa. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa, kepala seksi, kepala urusan, dan kepala kewilayahan. Kepala seksi atau disingkat kasi paling banyak terdiri dari orang tiga dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya silahkan baca dibawah Tugas kasi pemerintahan desa Tugas kasi pelayanan desa Tugas kasi kesejahteraan desa Kemudian untuk kepala urusan atau disingkat kaur, juga terdiri paling banyak tiga orang dan paling sedikit dua orang. Untuk tugas-tugasnya, silahkan baca juga dibawah ini Tugas kaur umum desa Tugas kaur keuangan desa Tugas kaur perencanaan desa Sedangkan untuk tugas sekretaris desa dan juga kepala kewilayahan ataupun lebih dikenal dengan kepala dusun, silahkan kunjungi link yang tertera berikut ini Tugas sekretaris desa Tugas kepala kewilayahan/dusun Kemudian, terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat desa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepatnya di Pasal 50 ayat 1 huruf a sampai d yang isinya sebagai berikut 1. Pendidikan Minimal SMA/Sederajat Kalau dulu, untuk dapat menjabatan perangkat desa tidak musti diperiksa ijasahnya. Asal mau saja. Namun sekarang setelah UU Desa terbit untuk menjabat perangkat desa minimal harus dan wajib berijasah SMA/SMK/sederajat sebagai lampiran persyaratan. Jadi, jangan coba-coba mendaftar menjadi perangkat desa kalau tidak punya ijasah SMA/sederajat. Bisa-bisa di eliminasi sebelum melakukan test. 2. Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 42 Tahun Periksa Kartu Tanda Penduduk KTP mu jika ingin mendaftar jadi perangkat desa. Bisa jadi umurmu kurang atau lebih. Karena dalam Undang-Undang Desa juga diatur mengenai batas umur. Untuk menjadi perangkat desa minimal atau sama dengan 2o tahun dan maksimal 42 tahun. Kecuali bagi mereka yang sudah menjadi perangkat desa sebelum Undang-Undang Desa diterbitkan. Maka mereka bisa meneruskan jabatanya sampai batas umur pensiun yang ditetapkan dalam Permendagri 83 Tahun 2015. 3. Penduduk Desa Setempat Paling Kurang 1 Tahun Berbeda dengan calon kepala desa yang bisa mencalonkan diri di lain wilayah desa setempat seperti apa yang telah diputuskan Mejelis Mahkamah Konsitusi bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 “UUD 1945” dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. 4. Syarat Lain Terkait syarat lain untuk persyaratan pendaftaran perangkat desa itu diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. Jadi, tiap Kabupaten/Kota itu biasanya akan berbeda aturanya. Namun untuk menambahkan referensi persyaratan yang biasanya diatur dalam Perda Kabupaten/Kota. Berikut ini biasanya persyaratan yang biasanya diatur Daftar Riwayat Hidup Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Surat pernyataan memagang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar tahun 1945,mempertahankan dan memelihara Bhinneka Tunggal Ika Surat pernyataan bukan pengurus partai politik Surat pernyataan bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa Surat pernyataan sanggup bekerja sama dengan kepala desa Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak diangkat menjadi perangkat desa Fotokopi/salinan ijazah dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir dan surat keterangan bertempat tinggal sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga dan Kepala Desa setempat. Fotokopi Kartu Keluarga C1 yang dilegalisir. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani. Pas foto, warna dan ukuran yang banyaknya sesuai kebutuhan Itulah 4 persyaratan pendaftaran perangkat desa tahun 2020. Persyaratan ini tidak akan berubah selama Undang-Undang Desa tidak mengalami revisi atau perubahan. Semoga bermanfaat dan jadilah perangkat desa yang bermatabat. Referensi Pasal 50 ayat 1 huruf a sampai d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melawi – Kabupaten Melawi bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa terbesar pada 2020 ini. Ada 111 desa yang akan serentak menggelar Pilkades yang akan dihelat pada 20 April mendatang. Saat ini ratusan bahkan mungkin ribuan masyarakat akan ikut mencoba mendaftar sebagai bakal calon Kades. Semakin besarnya APBDes serta gaji dan tunjangan kades menjadi salah satu daya tariknya. Kasi Kelembagaan dan Pengembangan Aparatur Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Julita, mengungkapkan sejumlah syarat mesti dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa. Syarat yang mesti dipenuhi diantaranya harus melampirkan a. Surat Keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Daerah. b. Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan 1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; 3. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; 4. sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil; 5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan; 6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara; 7. sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat Kepala Desa; 8. tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 tiga periode masa jabatan; dan 9. tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik. c. fotocopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang; d. fotocopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; e. fotocopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir; f. fotocopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir; g. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 lima tahun atau surat keterangan bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 lima tahun dan telah 5 lima tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; h. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; i. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani; Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 tiga periode masa jabatan; k. Daftar Riwayat Hidup; l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat; Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali melampirkan surat izin cuti dari Bupati; n. bagi kepala desa yang mencalonkan kembali wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LPPD kepada Bupati melalui Camat, apabila LPPD sudah disampaikan Camat atas nama Bupati mengeluarkan Surat Keterangan; o. bagi Perangkat Desa melampirkan surat izin dari Kepala Desa dan cuti sejak ditetapkan sebagai calon serta melampirkan Surat Pengunduran diri apabila dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa; p. Bagi Anggota BPD Melampirkan surat Pengunduran diri apabila ditetapkan sebagai calon q. bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan r. pas foto berwarna, ukuran dan banyaknya ditentukan panitia. Julita mengatakan untuk surat keterangan sehat jasmani dapat diurus melalui RSUD Melawi. Bakal calon kades juga akan dilakukan tes urine untuk memastikan ia bebas narkoba. “Sedangkan surat keterangan sehat rohani dibuat di rumah sakit jiwa yang ada di Kalbar,” ujarnya.

persyaratan calon kepala desa 2020