Sejauhini pelakasaan Hak Asasi manusia di Negara kita masih kurang terlaksana,meskipun Negara Indonesia telah membuat peraturan Undang-Undang mengenai perlindungan Hak asasi Manusia dan membentuk KOMNAS HAM dalam upaya pemenuhan perlindungan HAM namun masih banyak sekali pelanggaran- pelanggaran HAM yang terjadi.sebagai contoh pelanggaran yang TantanganHak Asasi Manusia di Indonesia. Secara normatif Indonesia telah memiliki instrumen dan mekanisme hak asasi manusia yang sangat sangat lengkap. UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Etnis, dan berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi. Shalawatdan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan Terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia", yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Setiardja A. Gunawan, 1990, Dialektika Hukum dan Moral: dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta: Kanisius. Sudjito (ahli filsafat ilmu hukum dari UGM Yogyakarta), 2006, Chaos Theory of Law: Penjelasan atas Keteraturan dan Ketidakteraturan, dalam Media Hukum Volume 18, Nomor 2. Dalamperkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistmatis dalam 4 kali perubahan , yaitu : hu8f.

jelaskan hambatan dan tantangan dalam penegakan ham di indonesia